Rabu, 09 Mei 2012

Sistem Politik Islam


A.  Pengertian Sistem Politik Islam
Politik dalam Islam adalah suatu kebijakan untuk mengatur suatu pemerintah yanng berdaulat atau masyarakat dalam bernegara.
Pembahasan sistem politik Islam (siyasah) ada tiga bagian, yaitu :
1.         Siyasah Dusturiyah
Ruang lingkup dalam Fiqih Siyasah Dusturiyah (Politik Tata Negara) merupakan hubungan antara pemimpin disatu puhak dengan rakyatnya dipihak lain, dan kelembagaan-kelembagaan yang ada didalam masyarakatnya.
Ruang lingkup Fiqih Siyasah Dusturiyah meliputi :
a.    Persoalan Imamah  (Kepala Negara), Hak Dan Kewajibannya
Menurut Al-Mawardi penertian imamah adalah suatu kedudukan atau jabatan yang diadakan untuk mengganti tugas ke...bian didalam memelihara agama dan mengendalikan dunia. Hak yang dimiliki oleh imam yaitu, hak untuk ditaati dan dibantu. Namun dengan adanya perkembangan jaman, ada satu hak lagi gabi imam yaitu, hak untuk mendapat imbalan dari harta baitul mal untuk keperluan hidup dan keluarganya.
Kewajiban imam nenurut Al-Mawardi adalah :
1)        Memelihara agama
2)        Mentahfidzkan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan
3)        Memelihara dan menjaga keamanan
4)        Menegakkan hukum-hukum Allah
5)        Menjaga tapal batas dengan kekuatan yang cukup
6)        Menentang orang-orang yang menentang Islam setelah diadakan dakwah kepada mereka dengna baik-baik
7)        Menetapkan kadar-kadar tertentu pemberian untuk orangorang yan berhak
8)        Memungut fa’i dan sadaqah sesuai dengan ketentuan
9)        Menggunakan serta mengerahkan pengurusan kekayaan negara kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur
10)    Melaksanakan sendiri tugas-tugasnya yang berlangsung didalam membina umat danmenjaga agama
b.    Persoalan Rakyat, Status, dah Hak-Haknya
Rakyat terdiri dari muslim dan non muslim (kafir dzimi dan musta’min). Kafir dzimi adalah warga non muslim yang menetap selamanya. Sedangkan musta’min adalah
orang asing yang menetap untuk sementara. Kafir dzimi memiliki hak-hak kemanusiaan, sipil, dan hak-hak politik sedangkan musta’min tidak memiliki hak-hak politik
Hak-hak yang dimiliki rakyat adalah :
1)        Perlindungan terhadap kehidupan, harta, dan kehormatannys
2)        Perlindungan terhadap kebebasan pribadi
3)        Kebebasan menyampaikan pendapat dan berkeyakinan
4)        Terjamin kebutuhan pokoknya(tidak membedakan kelas dan kepercayaan)
Sedangkan hak imam adalah untuk ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi dari rakyat
c.    Persoalan Bai’at
Bai’at adalah membai’atkan seorang amir dan mengikatkan perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangan mereka ditangannya untuk menguatkan perjanjian (jual-beli)
d.   Persoalan Waliy Al-Ahdi, Sumber Kekuasaan dan Kriteria Imam
Imamah dapat dipilih dengan dua cara, yaitu dengan pemilihan ahl al-all wa al-aqdi  dan dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua inilah yang disebut dengan waliyul ahdi.
Syarat-syarat imam antara lain :
1)        Adil
2)        Berilmu
3)        Sehat panca indranya
4)        Sehat anggota badan
5)        Kecerdasan dan kemampuan didalam mengatur rakyat dan kemaslahatan
6)        Kebenaran, bertanggungjawab, dan tabah
e.    Persoalan Perwakilan dan Ahl Ai-Hall Wa Al-Aqdi
Ahl Ai-Hall Wa Al-Aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang memilih dan membaiat imam, mengarahkan kehidupan masyarakat kepada maslahat, membuat UU yang mengikat seluruh umat didalam hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadis, mengawasi jalannya pemerintahan dan segabai tempat konsultasi imim didalam menentukan kebijakannya
2.         Siyasah Dauliyah
Titik berat pembicaraan Siyasah Dauliyah atau hukum Tata Negara adalah sekitar hubungan antara negara dan orang-orang yang tercakup dalam hukum internasional.
Materi pokok pembahasan fiqih siyasah dauliyah antara lain :
a.    Korps diplomatik
Korps diplomatik adalah kepala negara asing yang berkuasa di Darukufar atau di wilayah negeri nono muslim termasuk tamu-tamu sahabat dan perwakilan negara asing (staf Kepala Negara di waktu mereka berada di negara Darussalam).
b.    Tawanan perang
Tindakan terhadap tawana perang ada dua, yaitu membebaskan tawanan itu dengan baik (manna) dan menukarkan tawanan itu dengan tebusan (fida’)
c.    Perjanjian damai
Perjanjian yang dilakukan oleh Darussalam dengan negara lainnya salam keadaan perang itu disebut perjanjian damai atau gencatan senjata
d.   Penyerahan penjahat antar negara Darusalam
Menurut teori fiqih siasah setiap negara yang termasuk darusalam dipandang sebagai wakil yang mutlak bagi negara lain untuk menjalankanhukum Islam
3.         Siyasah Maliyah
Didalam Siyaasah Maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara yang harus diambil untuk mengharmoniskan orang-orang kaya dan orang-orang miskin agar tidak terjadi kesenjangan.
Dalam Siyasah Maliyah yang menjadi pembahasan antara lain :
a.    Persoalan Hak Milik
b.    Zakat
c.    Harta Wakaf
d.   Perpajakan
e.    Bea Cukai

B.  Nilai-Nilai Dasar Poltik Dalam Islam
Prinsip-prinsip penggunaan kekuasaan politik :
1.         Perintah menunaikan amanah
2.         Perintah berlaku adil dalam menetapkan hukum
3.         Perintah taat kepada Allah, Rosul, dan Ulul Amri (pemimpin)
4.         Perintah  kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah
Orang yang mempunyai atau pemegang kekuasaan harus amanah dan berlaku adil, artinya
menggunakan kekuasaan yang dipegang untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur
Jika ada persoalan yang dihadapi (pemerintah maupun rakyat), seluruhnya harus dikembalikan kepada dua sumber hukum pokok yaiutu Al-Qur’an dan Sunah. Barang siapa berpegang kepada keduanya, maka akan selamat didunia maupun diakhirat. Dan barang siapa meninggalkan keduanya, maka yang akan diperoleh adalah kesesatan dan kecelakaan baik didunia maupun diakhirat

C.  Ruang Lingkup Politik Luar Negeri Islam
Menurut Salim Al-Bahnasawi bahwa negara Islam membangun hubungan internasional berdasarkan azas perdamaian sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 61 ; “Dan jika mereka condong pada perdamaian maka condonglah kamu kepadanya dan bertawakallah kamu kepada Allah”.
Disamping itu juga harus dipegang kaidah pergaulan internasional, didalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 7 Allah berfirman ; “Bagaimana kita bisa ada perjanjian (aman) disisi Allah dan Rosul-Nya dengan orang-orang musrik, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) didekat Masjidil Haram”.
Dan juga negara Islam membangun hubungan internasionalnya berdasarkan azas kebaikan. Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 ; “dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”.
Berdasarkan kenyataan bahwa tidak semua orang mau menerima dan mentaati hukum Islam sebagai hukum internasional, maka para ahli hukum Islam (fuqaha) membagi hubungan internasional menjadi dua kelompok yaitu :
1.         Hubungan Antar Bangsa dan Negara Dalam Darul Salam
Darul salam adalah nrgara yang didalamnya berlaku hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan atau negara yang penduduknya beragam Jslam dan dapat menegakkan hukum Islam. Termasuk kategori Darul Salam aialah negara-negara yang semua atau negara walaupun pemerintahannya bukan pemerintahan Islam, tapi orang Islam penduduk negeri dapat dengan leluasa menegakkan hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan.
Penduduk negri dalam Darul Salam dibedakan atas 3 golongan yaitu :
a.    Muslim, yaitu semua orang Islam baik warga negara maupun orang asing
b.   Dzimmi, yaitu semua warga negara yang beragama lain
c.    Musta’min atau mu’ahid, yaitu warga negara asing non muslim yang bermukim untuk sementara
2.         Hubungan Antara Bangsa dan Negara dalam Darul Kuffar
Darul Kuffar adalah semua negara yang tidak berada dibawah kekuasaan umat Islam atau yang didalamnya tidak berlaku hukum Islam baik terhadap penduduk yang beragama Islam maupun non muslim.
Penduduk didalam Darul Kuffar dibedakan menjadi dua yaitu, penduduk muslim dan penduduk non muslim. Penduduk non muslim yang tinggal di Darul Kuffar sebagai warga negara disebut kafir Harbiyin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar