A.
Pengertian
Sistem Politik Islam
Politik dalam
Islam adalah suatu kebijakan untuk mengatur suatu pemerintah yanng berdaulat
atau masyarakat dalam bernegara.
Pembahasan sistem politik Islam (siyasah) ada tiga bagian, yaitu :
1.
Siyasah
Dusturiyah
Ruang lingkup dalam Fiqih Siyasah Dusturiyah (Politik Tata Negara)
merupakan hubungan antara pemimpin disatu puhak dengan rakyatnya dipihak lain,
dan kelembagaan-kelembagaan yang ada didalam masyarakatnya.
Ruang lingkup Fiqih Siyasah Dusturiyah meliputi
:
a. Persoalan Imamah (Kepala Negara), Hak Dan Kewajibannya
Menurut Al-Mawardi penertian imamah adalah
suatu kedudukan atau jabatan yang diadakan untuk mengganti tugas ke...bian didalam memelihara agama dan mengendalikan
dunia. Hak yang dimiliki oleh imam yaitu, hak untuk ditaati dan dibantu. Namun
dengan adanya perkembangan jaman, ada satu hak lagi gabi imam yaitu, hak untuk
mendapat imbalan dari harta baitul mal untuk keperluan hidup dan keluarganya.
Kewajiban imam nenurut Al-Mawardi adalah :
1)
Memelihara agama
2)
Mentahfidzkan
hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan
perselisihan
3)
Memelihara dan
menjaga keamanan
4)
Menegakkan
hukum-hukum Allah
5)
Menjaga tapal
batas dengan kekuatan yang cukup
6)
Menentang
orang-orang yang menentang Islam setelah diadakan dakwah kepada mereka dengna baik-baik
7)
Menetapkan
kadar-kadar tertentu pemberian untuk orangorang yan berhak
8)
Memungut fa’i
dan sadaqah sesuai dengan ketentuan
9)
Menggunakan serta mengerahkan pengurusan kekayaan negara
kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur
10) Melaksanakan sendiri tugas-tugasnya yang
berlangsung didalam membina umat danmenjaga agama
b. Persoalan Rakyat, Status, dah Hak-Haknya
Rakyat terdiri
dari muslim dan non muslim (kafir dzimi dan musta’min). Kafir
dzimi adalah warga non muslim yang menetap selamanya. Sedangkan musta’min
adalah
orang asing yang menetap untuk sementara. Kafir dzimi memiliki hak-hak kemanusiaan, sipil, dan hak-hak politik sedangkan musta’min tidak memiliki hak-hak politik
orang asing yang menetap untuk sementara. Kafir dzimi memiliki hak-hak kemanusiaan, sipil, dan hak-hak politik sedangkan musta’min tidak memiliki hak-hak politik
Hak-hak yang dimiliki rakyat adalah :
1)
Perlindungan
terhadap kehidupan, harta, dan kehormatannys
2)
Perlindungan
terhadap kebebasan pribadi
3)
Kebebasan
menyampaikan pendapat dan berkeyakinan
4)
Terjamin
kebutuhan pokoknya(tidak membedakan kelas dan kepercayaan)
Sedangkan hak
imam adalah untuk ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi dari rakyat
c. Persoalan Bai’at
Bai’at adalah
membai’atkan seorang amir dan mengikatkan perjanjian, mereka meletakkan
tangan-tangan mereka ditangannya untuk menguatkan perjanjian (jual-beli)
d. Persoalan Waliy Al-Ahdi, Sumber Kekuasaan dan Kriteria Imam
Imamah dapat dipilih dengan dua cara, yaitu dengan pemilihan ahl al-all
wa al-aqdi dan dengan janji
(penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua inilah yang
disebut dengan waliyul ahdi.
Syarat-syarat imam antara lain :
1)
Adil
2)
Berilmu
3)
Sehat panca indranya
4)
Sehat anggota
badan
5)
Kecerdasan dan
kemampuan didalam mengatur rakyat dan kemaslahatan
6)
Kebenaran,
bertanggungjawab, dan tabah
e. Persoalan Perwakilan dan Ahl Ai-Hall Wa Al-Aqdi
Ahl Ai-Hall Wa Al-Aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang
memilih dan membaiat imam, mengarahkan kehidupan masyarakat kepada maslahat,
membuat UU yang mengikat seluruh umat didalam hal yang tidak diatur secara
tegas oleh Al-Qur’an dan Hadis, mengawasi jalannya pemerintahan dan segabai
tempat konsultasi imim didalam menentukan kebijakannya
2.
Siyasah
Dauliyah
Titik berat
pembicaraan Siyasah Dauliyah atau hukum Tata Negara adalah sekitar
hubungan antara negara dan orang-orang yang tercakup dalam hukum internasional.
Materi pokok pembahasan fiqih siyasah dauliyah antara lain :
a. Korps diplomatik
Korps diplomatik adalah kepala negara asing yang berkuasa di
Darukufar atau di wilayah negeri nono muslim termasuk tamu-tamu sahabat dan
perwakilan negara asing (staf Kepala Negara di waktu mereka berada di negara
Darussalam).
b. Tawanan perang
Tindakan terhadap tawana perang ada dua, yaitu membebaskan tawanan
itu dengan baik (manna) dan menukarkan tawanan itu dengan tebusan (fida’)
c. Perjanjian damai
Perjanjian yang dilakukan oleh Darussalam dengan negara lainnya
salam keadaan perang itu disebut perjanjian damai atau gencatan senjata
d. Penyerahan penjahat antar negara Darusalam
Menurut teori fiqih siasah setiap negara yang termasuk darusalam
dipandang sebagai wakil yang mutlak bagi negara lain untuk menjalankanhukum
Islam
3.
Siyasah Maliyah
Didalam
Siyaasah Maliyah dibicarakan bagaimana cara-cara yang harus diambil untuk
mengharmoniskan orang-orang kaya dan orang-orang miskin agar tidak terjadi
kesenjangan.
Dalam Siyasah Maliyah yang menjadi pembahasan antara lain :
a. Persoalan Hak Milik
b. Zakat
c. Harta Wakaf
d. Perpajakan
e. Bea Cukai
B.
Nilai-Nilai
Dasar Poltik Dalam Islam
Prinsip-prinsip penggunaan kekuasaan politik :
1.
Perintah menunaikan amanah
2.
Perintah
berlaku adil dalam menetapkan hukum
3.
Perintah taat
kepada Allah, Rosul, dan Ulul Amri (pemimpin)
4.
Perintah kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah
Orang yang mempunyai atau pemegang kekuasaan harus amanah dan berlaku adil,
artinya
menggunakan kekuasaan yang dipegang untuk mewujudkan sebuah masyarakat
yang adil dan makmur
Jika ada persoalan yang dihadapi (pemerintah maupun rakyat),
seluruhnya harus dikembalikan kepada dua sumber hukum pokok yaiutu Al-Qur’an
dan Sunah. Barang siapa berpegang kepada keduanya, maka akan selamat didunia
maupun diakhirat. Dan barang siapa meninggalkan keduanya, maka yang akan
diperoleh adalah kesesatan dan kecelakaan baik didunia maupun diakhirat
C.
Ruang Lingkup
Politik Luar Negeri Islam
Menurut Salim
Al-Bahnasawi bahwa negara Islam membangun hubungan internasional berdasarkan
azas perdamaian sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 61 ; “Dan
jika mereka condong pada perdamaian maka condonglah kamu kepadanya dan
bertawakallah kamu kepada Allah”.
Disamping itu
juga harus dipegang kaidah pergaulan internasional, didalam Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 7 Allah berfirman ; “Bagaimana kita bisa ada perjanjian
(aman) disisi Allah dan Rosul-Nya dengan orang-orang musrik, kecuali
orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) didekat
Masjidil Haram”.
Dan juga negara
Islam membangun hubungan internasionalnya berdasarkan azas kebaikan. Firman
Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 ; “dan tolong-menolonglah dalam
kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan”.
Berdasarkan kenyataan bahwa tidak semua orang mau menerima dan
mentaati hukum Islam sebagai hukum internasional, maka para ahli hukum Islam (fuqaha)
membagi hubungan internasional menjadi dua kelompok yaitu :
1.
Hubungan Antar
Bangsa dan Negara Dalam Darul Salam
Darul salam
adalah nrgara yang didalamnya berlaku hukum Islam sebagai hukum
perundang-undangan atau negara yang penduduknya beragam Jslam dan dapat
menegakkan hukum Islam. Termasuk kategori Darul Salam aialah negara-negara yang
semua atau negara walaupun pemerintahannya bukan pemerintahan Islam, tapi orang
Islam penduduk negeri dapat dengan leluasa menegakkan hukum Islam sebagai hukum
perundang-undangan.
Penduduk negri dalam Darul Salam dibedakan atas 3 golongan yaitu :
a. Muslim, yaitu semua orang Islam baik warga negara maupun orang
asing
b. Dzimmi, yaitu semua warga negara yang beragama lain
c. Musta’min atau mu’ahid, yaitu warga negara asing non muslim yang
bermukim untuk sementara
2.
Hubungan
Antara Bangsa dan Negara dalam Darul Kuffar
Darul Kuffar
adalah semua negara yang tidak berada dibawah kekuasaan umat Islam atau yang
didalamnya tidak berlaku hukum Islam baik terhadap penduduk yang beragama Islam
maupun non muslim.
Penduduk
didalam Darul Kuffar dibedakan menjadi dua yaitu, penduduk muslim dan penduduk
non muslim. Penduduk non muslim yang tinggal di Darul Kuffar sebagai warga
negara disebut kafir Harbiyin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar