Sabtu, 13 Juli 2013

Nilai dan Norma Sosial


A.    Nilai sosial
Secara umum, nilai dapat diartikan sebagai asumsi dasar dari yang diinginkan dan dapat mempengaruhi perilaku social serta menjadi ukuran dalam menentukan harga serta keabsahan sesuatu.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro nilai social berdasarkan kegunaannya dibagi menjadi tiga, yaitu ;
  1. Nilai material : yaitu segala benda yang berguna bagi manusia.
  2. Nilai vital :akni segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau aktivitas.
  3. Nilai kerohanian : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian mencakup sejumlah nilai berikut ;
a.       Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber kepada unsure akal manusia (rasio, budi dan cipta).
b.      Nilai keindahan, yang bersumber kepada unsure perasaan manusia (estetika).
c.       Nilai moral (kebaikan), yakni nilai yang bersumber kepada unsure kehendak dan kemauan (karsa dan etika).
d.      Nilai religius, yaitu nilai ke-Tuhan-an yang tertinggi, sifatnya mutlak dan abadi.
Sedangkan berdasarkan tipe ikatannya, Edgar Schein membadakan nilai atas ;
a.       Nilai intrinsik, yaitu nilai yang diterima begitu saja tanpa perlu diperdebatkan. Misalnya nilai barang untuk dijual.
b.      Nilai terbuka, yakni nilai yang masih bias diperdebatkan karena sifat manusia yang dinais dan selalu membutuhkan keteraturan.
Ciri-ciri nilai sosial :
a.       Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
b.      Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
c.       Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
d.      Nilai sosial bersifat relative,
e.       Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
f.       Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
g.      Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
h.      Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
i.        Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
Nilai Sosial dapat berfungsi:
a.       Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
b.       Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
c.        Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.
d.       Alat solidaritas dari anggota kelompok maupun masyarakat.
e.        Alat untuk mengontrol perilaku manusia.

B.     Norma sosial
Norma dapat didefinisikan sebagai patokan perilaku dalam kelompok atau masyarakat tertentu. Norma memungkinkan seorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai oleh orang lain, sekaligus merupakan criteria bagi pihak lain untuk mendukung atau menolak suatu perilaku.
Berdasarkan daya ikatnya, norma dapat dibedakan menjadi ;
  1. Tata cara (usage).
Tata cara  merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
  1. Kebiasaan (folkways).
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
  1. Tata kelakuan (mores).
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
  1. Adat (customs).
Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.
  1. Hukum (law).
Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.

Fungsi norma social ;
  1. Norma social merupakan factor perilaku dalam suatu kelompok atau masyarakat tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai pihak lain.
  2. Norma social merupakan aturan dan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang kelompok atau masyarakat untuk mencapai nilai-nilai social.
  3. Norma social merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat sebagai unsure pengikat dan pengendali manusia dalam bermasyarakat.

Hubungan antara nilai dengan norma social
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan ataupun tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Di wilayah perdesaan, sejak berbagai siaran dan tayangan telivisi swasta mulai dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergesaran nilai, misalnya tentang kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron mutakhir yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relatif terbuka, sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap kaum remaja yang pada mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian minim dan terkesan makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu menjadi kebanggaan gadis-gadis desa, mungkin sekarang telah dianggap sebagai simbol ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang sekarang dianggap trendy dan sesuai dengan konteks zaman sekarang (modern) adalah model rambut pendek dengan warna pirang atau kocoklat-coklatan.  Jadi berubahnya nilai akan berpengaruh terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar