Jumat, 12 Juli 2013

Ciri-ciri Sistim Politik Islam

Mengenai ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
1.    Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .
Umat (rakyat) yang menentukan piilihan terhadap jalannya kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi pilihannya. Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah mengatakan :
”Sesungguhnya cara penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .2
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .3

2.     Masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab .
Penegkan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang – orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi, yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan, dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.

3       Kebebasan adalah hak bagi semua orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. ·
Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256 ).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. ·
Dengan demikian, kebebasan politik merupakan istilah modern, tidak lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam, yaitu
kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist Rasulullah Saw. Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “Janganlah sekali – kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik, maka aku baik Dan apabila mereka jelek, maka akupun jelek ·.“
                              
4. Persamaan diantara semua manusia.
Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat perlindungan dan penghormatan  yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .
Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab apapun.·
Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .
5. Kelompok yang berbeda juga memiliki legalitas.    
          Sejak diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta, dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.

6. Kezaliman mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib.
          Dalam islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu, kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.
          Allah Swt berfirman :” Agar membeeri peringatan orang – orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ).
          Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.

7. Undang – undang diatas segalanya .
          Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
          Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang, kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya dinegara – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan – keinginan mereka sendiri .




1. Al – Baghdadhi, Ushuluddin, halaman 279
· M. Asad, Minhaju Al – Islam fi Al – Hukm, yang diberikan pendahuluan oleh M. Mansur Madli, hal 19
· M. sayid Musthafawi Huququ Al – Insan fi Al – Islam , Teheran halaman 24
· Dr. M. Salim Al – Uwa fi Al – Nizham Al – Siyasi Al – Daulah Al – Islamiyah halaman 215
· Dhafir Al – Qasimi , Nizhamu Al – Hukm fi al – Syari’ah wa Tarikhi Juz 1 halaman 85
· Dr. Muhammad Salim Al – Uwa fi Al – Nizham Al – Siyasi Al – Daulah Al – Islamiyah , halaman 229

Tidak ada komentar:

Posting Komentar