Mengenai
ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
1. Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .
Umat
(rakyat) yang menentukan piilihan terhadap jalannya kekuasaan, dan
persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi
pilihannya. Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah
mengatakan :
”Sesungguhnya cara
penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan
demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih
dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik
utama kekuasaan tersebut .2
Hal
yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan.
Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya
sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin
hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur
arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin
mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan
pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut
kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya.
Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan
bukan orang yang mewakilinya .3
2.
Masyarakat ikut berperan dan
bertanggung jawab .
Penegkan
agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua kemaslahatan umum
merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah
bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada
umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“
Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang – orang yang
selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs.
Al – Maidah : 8 ).
Ayat
Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang anggotanya saling
memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya serta mengerahkan
semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi, yaitu melalui
pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar
merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak masyarakat
dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan, dipasar – pasar ,
sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan bawahannya . Sampai –
sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi munkar ) sebagai kutub
agama yang terbesar dalam agama.
3
Kebebasan adalah hak bagi semua
orang .
Pengekspresian
manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah Tauhid.
Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian dirinya hanya
untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala macam kekuasaaan
manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju kehendak – Nya saja
, tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan kehendak tersebut .
Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan demikian , jika
menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at , sebagaimana kita
juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah – Nya seta
mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari semua tindakan
kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan berakibat kepada
kita. ·
Diantara
pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan
berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang
dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“
Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256 ).
Dengan
demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi
manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia berakidah lain dan
berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu
akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain
karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. ·
Dengan
demikian, kebebasan politik merupakan istilah modern, tidak lain kecuali hanya
cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam, yaitu
kebebasan
manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah ditetapkan dengan nash –
nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat
hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist Rasulullah Saw. Yang
disampaiakan kepada para sahabatnya, “Janganlah sekali – kali salah seorang
diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku bersama – sama dengan
banyak orang, apabila mereka baik, maka aku baik Dan apabila mereka jelek,
maka akupun jelek ·.“
4. Persamaan diantara semua manusia.
Sesungguhnya
nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan min nafsin wahidah ( dari
diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat perlindungan dan
penghormatan yang telah ditetapkan dalam
Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah Saw . sendiri pada
khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan asal manusia . Beliau
bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan ketahuilah
bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu
saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .
Secara
lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut
diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al –
Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak
adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab apapun.·
Sedangkan
takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia
atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap dasar persamaan dalam
kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan takwa tersebut akan
diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan
diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu
memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan
seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap
penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang telah ditetapkan oleh
nash – nash syariat .
5. Kelompok yang berbeda juga
memiliki legalitas.
Sejak
diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi
setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang lain ( yang berbeda paham )
berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia, ketika Nabi
Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas seorang mayat yang diusung
dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn
beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?”
Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al
Asytar, beliau menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih
sayang, cinta, dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua
golongan, baik meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.
6. Kezaliman mutlak tidak diperbolehkan dan
usaha meluruskannya adalah wajib.
Dalam
islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja,
juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun.
Tetapi lebih dari itu, kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah
Swt dan menghancurkan nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari
diutusnya Rasul dan Nabi.
Allah Swt
berfirman :” Agar membeeri peringatan orang – orang yang zalim dan memberi
kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ).
Nabi
Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak
kepada penguasa zalim”.
7. Undang – undang diatas segalanya .
Legalitas
kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan
sistem undang – undang islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum
–hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai
anak bangsa dan hakim dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang
mulia, yang telah disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
Pada
tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan semua orang
terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus
mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang, kemandirian
referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan jaminan
penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya
dinegara – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah pengambil
keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan – keinginan
mereka sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar